Invalid Date
Dilihat 36 kali
Gerakan Sadar Pencatatan Buku Nikah di Desa Pongsamelung
Pada tanggal 25 Juli 2025, bertempat di Desa Pongsamelung, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi pendataan terkait Gerakan Sadar Pencatatan Buku Nikah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Sosialisasi ini dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lamasi.
Pendataan yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai status pernikahan warga Desa Pongsamelung. Data ini penting untuk perencanaan program-program pemerintah yang berkaitan dengan kependudukan dan pembangunan keluarga. Selain itu, pencatatan pernikahan yang resmi juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Pongsamelung dapat lebih memahami manfaat dan pentingnya pencatatan buku nikah. Diharapkan pula, masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi dapat segera melakukan pencatatan di KUA Kecamatan Lamasi. Dengan demikian, tertib administrasi kependudukan di Desa Pongsamelung dapat semakin ditingkatkan.
Penulis: KKN 81 DESA PONGSAMELUNG
Bagikan:
Desa Pongsamelung Pongsamelung
Kecamatan Lamasi
Kabupaten Luwu
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini